Ketinggian: ⤠2000 m.
Kisaran suhu: -5 °C hingga +40 °C, dan suhu rata-rata dalam 24 jam tidak boleh melebihi +35 °C.
Kelembaban relatif tidak boleh melebihi 50% pada +40 °C, dan kelembaban relatif yang lebih tinggi diperbolehkan pada suhu rendah (90% pada +20 °C). Dan udara harus bersih.
Tempat kerja harus bebas dari api, ledakan, polusi serius, korosi kimia, dan getaran parah.
Gradien: ⤠5°, pemasangan vertikal.
Kisaran suhu pengangkutan & penyimpanan: -25 °C hingga +55 °C, dan suhu dapat mencapai +70 °C dalam waktu singkat (dalam waktu 24 jam).
Gardu Lansekap berarti tanah, jika ada, yang dimiliki, atau diusulkan oleh Pemilik Tanah untuk disewakan kepada Penyedia Listrik untuk instalasi dan pengoperasian gardu listrik dan termasuk tanah yang tunduk pada kemudahan untuk memungkinkan akses ke atau dari gardu listrik . Bisnis Penyewa berarti penggunaan Tempat yang diizinkan sebagaimana dijelaskan dalam Butir 11. Karyawan Penyewa termasuk karyawan, agen, kontraktor, konsultan, pelanggan, pekerja, undangan, klien, dan pengunjung Penyewa, subtenant, pemegang lisensi dan pemegang konsesi dan pihak lain yang sewaktu-waktu dapat berada di dalam atau di Kawasan sehubungan dengan penggunaan tempat oleh Penyewa, dengan atau tanpa undangan. Perlengkapan Penyewa berarti semua perlengkapan, perlengkapan, tanaman, peralatan, partisi atau barang lain dan barang bergerak dari segala jenis (selain saham dalam perdagangan) yang tidak dimiliki oleh Pemilik dan setiap saat berada di Tempat.
1. Hak Tanah Jalur Transmisi harus diklasifikasikan menurut Bagian 2.2 atau 2.3. Hak Gardu Lansekap Transmisi harus diklasifikasikan berdasarkan Bagian 2.4. Kontributor harus memilih, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada ATCLLC setelah penandatanganan Perjanjian ini, baik Metode Sirkuit atau Metode Persil untuk mengklasifikasikan Hak Tanah Jalur Transmisi.
2. Hak Tanah Jalur Transmisi harus diklasifikasikan menurut Bagian 2.2 atau 2.3. Hak Gardu Lansekap Transmisi harus diklasifikasikan berdasarkan Bagian 2.4. Kontributor harus memilih, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada ATCLLC setelah penandatanganan Perjanjian ini, baik Metode Sirkuit atau Metode Persil untuk mengklasifikasikan Hak Tanah Jalur Transmisi.